Rabu, 05 Februari 2025

Pelayanan Post Rawat Inap BPJS untuk pasien dengan obat kronis. obat kronis pada pasien BPJS Kesehatan akan mendapatkan obat selama 30 hari di fasilitas Kesehatan Lanjutan/RS. misalkan pasien berobat di poli tanggal 1 januari 2024 maka pasien dapat berobat kembali pada tanggal 31 Januari 2024. jika pasien dalam keadaan emergensi dan membutuhkan perawat di RS di rawat inap sebelum tanggal 31 apakah bisa? jawabannya karena menurut PMK 26 tahun 2021 pasien dengan indikasi rawat inap dapat dirawat di RS melalui IGD. misalnya pasien masu rawat inap tanggal 7 januari 2024 kemudian pulang tanggal 15 januari 2024, setelah pulang pasien akan mendapatkan surat kontrol ke poli 1 kali sesuai dengan jadwal dokter tanpa diberikan obat kronisnya. kemudian pasien dapat berobat di jadwal surat kontrol obat kronis yaitu tanggan 31 Januari 2024.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar